Dalam beretika, khususnya etika sosial yang kali ini menitikberatkan kepada etika profesi, dikenal ilmu terapan dan ilmu praktis. Namun pembahasan kali ini difokuskan kepada etika profesi sebagai ilmu terapan. Bagaimana etika profesi sebagai ilmu terapan? Apakah ada perkembangan atau bahkan pelanggarannya? Masalah inilah yang menjadi inti dari pembahasan tentang etika profesi kali ini.
Secara umum, etika dibagi menjadi dua yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum berisi prinsip-prinsip dasar moral, sedangkan etika khusus adalah etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi etika sosial. Salah satu produk dari etika sosial adalah etika profesi. Etika profesi adalah sekumpulan norma-norma yang dibuat oleh kalangan / masyarakat komunitas intelektual berdasarkan profesi tertentu sebagai landasan suatu individu profesi tertentu dalam bertingkah laku di komunitas yang lebih besar yaitu masyarakat. Secara awam, etika profesi dapat disebut juga kode etik profesi. Kode etik ini mengatur secara tegas batasan-batasan profesi tertentu sehingga kode etik bisa digunakan sebagai pengidentifikasi profesi. Etika profesi merupakan bidang yang sangat diperlukan bagi dunia kerja manusia. Dalam dunia kerja tersebut, manusia membutuhkan pegangan, berbagai pertimbangan moral dan sikap yang bijak.
Etika terapan adalah studi etika yang menitikberatkan pada aspek aplikatif atas dasar-dasar teori etika atau norma etis yang ada. Etika terapan muncul akibat perkembangan pesat dari etika dan kemajuan ilmu lainnya. Disebut terapan karena sifat etika yang praktis atau memperlihatkan sisi kegunaannya. Sisi praktis berasal dari penerapan teori dan norma etika ketika berada pada perilaku manusia sehingga etika bekerjasama dengan ilmu lain dalam melihat baik buruknya penerapan perilaku manusia.
Secara ilmu terapan, etika profesi dibagi menjadi 3 aspek: a) Pragmatis : ‘apakah profesi yang dijalani dapat secara praktis berguna bagi diri sendiri dan umum’. b) Utilitaristis: ‘apakah profesi yang dijalani bermanfaat dan dapat menghasilkan suatu pelayanan yang baik bagi individu pengguna’. c) Deontologis: ‘apakah profesi yang dijalani mendapatkan apresiasi atau penghargaan terhadap kontribusi ilmu yang telah diberikan’.
Jadi, etika profesi merupakan bidang yang sangat diperlukan bagi dunia kerja manusia. Dalam dunia kerja tersebut, manusia membutuhkan pegangan, berbagai pertimbangan moral dan sikap yang bijak. Dalam kaitannya sebagai ilmu terapan, hendaknya profesional yang telah memiliki kode etik dari institusi atau komunitas profesinya, mengamalkannya kepada masyarakat karena sebuah kode etik pada hakikatnya menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab yang telah dipercayakan masyarakat. Dengan demikian, ada timbal balik antara intelektualitas profesi dengan fungsi intelektual-profesional dalam pengabdian masyarakat.
No comments:
Post a Comment
ANY COMMENT?